Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan JPU Gunakan KUHP dalam Kasus Perlindungan Anak Dipertanyakan

  • Oleh Roni Sahala
  • 17 Februari 2017 - 15:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan KUHP untuk menjerat pelaku persetubuhan anak patut dipertanyakan. Sebab, harusnya yang digunakan ialah Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Tengah, Arif Irawan Sanjaya menjelaskan, UUPA berlaku khusus. Maka dari itu jika korban berusia belum sampai 18 tahun, wajib digunakan.

"Kalau pelaku orang dewasa dan korban adalah anak-anak, makan jaksa wajib menggunakan jerat UUPA. Itu kalau sampai begitu, jaksanya itu dipertanyakan," kata dia, Jumat (17/2/2017).

Bahkan dalam beberapa kasus yang lalu, meski pelaku adalah anak di bawah umur dengan alasan suka sama suka, jaksa tak pernah memberi pengecualian. Namun kali ini kata Arif, terdakwa malah mendapat kekhususan.

"Bahkan jika anak di bawah umur menyetubuhi anak di bawa umur jerat hukumnya minimal 3 tahun. Sekarang pemuda 26 tahun menyetubuhi anak yang harusnya dikebiri malah dihukum ringan," cetus Arif.

Sebelumnya ditemukan kejanggalan pada kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dimana terdakwa Eri Ade Irawan, 26, Dituntut hukuman 1 tahun penjara, padahal dia menyetubuhi anak di bawah umur berulang-ulang kali.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Liliwati dan Ari Siregar, menjerat terdakwa dengan pasal 287 KUHP tentang perbuatan zina. Padahal menurut banyak pihak, wajib menggunakan pasal di UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penuntut umum kasus itu belum dikonfirmasi mengenai hal ini. Namin wartawan sudah meminta komentar dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Andi Herman. Hanya belum dibalas.(RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru