Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Satwa Dilindungi Di Barito Selatan Tidak Diproses Hukum

  • Oleh Uriutu
  • 17 Februari 2017 - 17:01 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pemilik satwa dilindungi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tidak diproses secara hukum. Pasalnya, pemilik telah menyerahkan satwa liar peliharaannya secara sukarela ke pemerintah dalam hal ini BKSDA Kalteng.

Hal itu diungkapkan, oleh Kepala Seksi konservasi wilayah III BKSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto kepada Borneonews usai evakuasi sepasang orangutan dan satu beruang madu. Jumat (17/2/2017). "Evakuasi ini tidak ada proses hukum karena bukan penyitaan," jelas Nizar

Ia mengatakan, jika penyitaan, pasti ada proses hukumnya. Namun ini hanya evakuasi. Evakuasi ini, lanjut dia, lebih kearah penyadaran dan pembelajaran kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya di Barsel jika ada memelihara satwa yang dilindungi Negara diminta menyerahkannya.

Menurutnya, para pemilik satwa dilindungi baik beruang madu dan sepasang orangutan sangat koperatif menyerahkan hewan peliharaan mereka.

"Mereka tau memelihara satwa dilindungi adalah tindakan salah. Maka mereka secara sadar menyerahkannya kepada kita," jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-8).

Berita Terbaru