Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Syhadat Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

  • Oleh Ramadani
  • 17 Februari 2017 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Polisi menangkap Anwar Syhadat (26) di Desa Lemo. Syhadat merupakan teman dari korban Muhammad Syarif (23) hanya berselang waktu empat jam setelah penyidikan.

Peristiwa berdarah di Pasar PBB Muara Teweh, Kamis (16/2/2017) lalu menewaskan Muhammad syarif dan Surya Romadhon (47). "Kami mengenakan pelanggaran Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barito Utara untuk tahap oenyidikan lebih lanjut.' tegas Kapolres Roy.

Barang bukti yang diamankan di TKP berupa satu buah badik tanpa gagang dengan panjang 20 sentimeter, satu bilah tombak, satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lebar celana warna hitam milik korban Syarif, satu lembar celana warna hitam milik korban Surya, satu pasang sepatu boot, empat buah pecahan gagang badik. (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru