Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Kembali Ditangkap Aparat Polres Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 17 Februari 2017 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pipik Rahman alias Pipik (26) kembali diamankan polisi setelah melakukan pencurian di salah satu rumah kontrakan yang menjadi kantor perusahaan PT Jaya Kontruksi yang menangani bidang infrastruktur di Jalan Simpang Pramuka di Gg Siaga 1, Muara Teweh.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Benito mengatakan Selasa malam (14/2/2017) Pipik yang baru pulang dari Desa Pangku singgah di Gg Siaga 1 tepatnya disamping tempat kejadian. Pipik yang melihat jendela terbuka langsung mendekati rumah kontrakan dan saat mencoba membuka pintu ternyata pintu tidak dikunci.

Setelah masuk ke rumah, Pipik melihat ke dalam ruangan dan tidak ada orang. Namun dia melihat salah satu kamar yang terbuka. Dia mencoba melihat dan ternyata ada orang sedang tidur dengan barang seperti laptop, tas dompet dan telepon yang berada di dekat orang tersebut.

Pipik segera mengambil barang-barang tersebut. Setelah mengambil barang tersebut dia langsung keluar. Setelah sampai di belakang rumah tepatnya di tempat dia memarkir motor, dibuka dompet tersebut dan terdapat uang Rp550.000.

'Sedangkan ATM serta kartu-kartu lainnya di dompet tersebut dibuang bersama tas di belakang rumah' terang Benito, Jumat (17/2/2017). Hasil curiannya lalu dibawanya ke lokalisasi Merong untuk berfoya-foya.

Setelah pagi, korban yang kehilangan barangnya, langsung melapor ke pihak kepolisian, dengan memperlihatkan hasil CCTV yang ada di rumah tersebut yang mana tersangka saat mencuri barang-barang miliknya.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa Pipik yang merupakan tersangkanya, pada Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku ditangkap disebuah tempat hiburan Global Bilyard Muara Teweh.

Dikataka, Pipik Rahman ini baru saja keluar dari penjara 3 Januari 2017 dengan kasus yang sama. Tersangka dijerat Passal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru