Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Nilai Dana Jaminan Reklamasi Tidak Sepadan dengan Kerusakan Bekas Tambang

  • Oleh Ramadani
  • 17 Februari 2017 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Masih belum sebandingnya dana jamian reklamasi (Jamrek) yang dibayarkan perusahaan tambang untuk menutup dan mereklamasi bekas galiannya menjadi perhatian Ketua Komisi C DPRD Barito Utara, DR Tajeri.

Pasalnya sekarang banyak lubang tambang perusahaan yang belum ditutup, padahal mereklamasi lubang bekas galian merupakan kewajiban perusahaan.

Berdasarkan hasil tinjauan DPRD ke lapangan, untuk bekas galian tambang batubara yang telah operasi produksi sebanyak 80 persen belum direklamasi, atau hanya sekitar kurang lebih 20 persen yang telah direklamasi.

'Harusnya yang namanya uang jamian lebih besar berdasarkan perhitungan biaya untuk melaksanakan reklamasi, misalnya biaya mereklamasi sebesar Rp1 miliar maka dana jaminannya Rp2 miliar, jadi apabila perusahaan tidak melaksanakan bisa dilelang dengan menggunakan dana tersebut,' kata Tejari, Jumat (17/2/2017).

Dikatakan, seperti perusahaan tambang yang telah hengkang dari Barito Utara bisa berbuat apa tapi kalau perusahaan masih aktif, maka ini harus ditagih ke perusahaan, misalnya salah satu contoh PT KTC yang berada di Desa Lemo yang lubang bekas galian tambang masih belum ditutup dan direklamasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan harusnya begitu lahan digali dan batu bara telah diambil, lubang yang buka harus ditutup kembali, baru nantinya perusahaan menambang lagi ke lokasi lain. 'Tapi kenyataan dilapangan sekarang hal itu tidak dilaksanakan,' katanya.

Oleh karena itu dia menilai perlu adanya ketegasan dari pemerintah, bila perlu bagi perusahaan yang tidak mau mereklamasi diberi sanksi sampai dengan pencabutan izin, karena masih banyak pengusaha yang mau bekerja di Barito Utara untuk menambang dan memerlukan izin. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru