Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komite Sekolah Dilarang Memungut

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 17 Februari 2017 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komite sekolah dilarang menarik pungutan di sekolah. Hal itu sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat (Disdikbud Kobar).

Namun kenyataan di lapangan, pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah masih marak terjadi. "Kita juga sudah mengeluarkan larangan. Tapi herannya, masih saja ada (komite sekolah) yang nekat menarik pungutan kepada siswa di sekolah, melalui orangtua," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikbud Kobar, Ibramsyah, Jumat (17/2/2017).

Ibramsyah menjelaskan, berdasarkan peraturan, pungutan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah kepada para siswa dan atau orangtua dan wali murid, terbilang ilegal dan tak dapat dibenarkan. Namun pungli komite sekolah ini, cukup sulit diberantas. Lantaran hal tersebut bukan kewenangan dinas maupun sekolah.

"Karena itu kewenangan pihak komite sekolah. Sudah berkali kita ingatkan, melalui pihak kepala sekolah, tapi tetap saja ada. Kami khawatir, masalah pungli komite sekolah itu berdampak pada sekolah. Makanya dalam tiap kesempatan kami mewanti-wanti para kepala sekolah untuk tidak terlibat pungutan komite sekolah," tandas Ibramsyah. (RADEN ARIYO/B-2)

Berita Terbaru