Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Berharap Pemkab Serius Pertahankan Luas Wilayah

  • 18 Februari 2017 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Batas Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2013 tentang Batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gumas, wilayah Gumas akan berkurang puluhan ribu hektare.

Terkait hal itu, masyarakat Kabupaten Gumas meminta kepada pemkab supaya lebih serius untuk mempertahankan wilayah yang terancam berkurang. Caranya dengan menolak tegas dua Permendagri itu dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengenai wilayah Gumas.

"Informasi Pemkab Gunung Mas telah rapat membahas Permendagri itu dan batas wilayah dengan kabupaten lainnya. Kita harapkan hasil rapat harus cepat ditindaklanjuti," ujar Dagau (47), warga Kuala Kurun saat dibincangi Borneonews dibrumahnya, Sabtu (18/2/2017).

Hal senada disampaikan Mardianto (38) warga lainnya yang mengatakan Pemkab Gumas harus tetap mempertahankan luas wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gumas dan tujuh kabupaten lainnya di wilayah Kalteng. "Selagi undang-undang tidak dirubah, luas wilayah juga tetap. Itu saja yang jadi acuan," cetus Mardianto.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002. Luas wilayah Kabupaten Gumas yakni 1.080.400,58. Namun dengan terbitnya, Permenndagri Nomor 75 Tahun 2013, luas Kabupaten Gumas berkurang 14.133 hektar.

Selajutnya, dengan terbit Permendagri 76 Tahun 2013, luas Kabupaten Gumas kembali berkurang 24.643 hektar. Saat ini batas dengan Kabupaten Pulang Pisau juga belum disepakti. Dari hasil perhitungan semua perbatasan Kabupaten Gumas dengan sejumlah kabupaten, total wilayah Gumas yang berpotensi berkurang mencapai 161.000 hektar. (EPRA SENTOSA/B-8)

Berita Terbaru