Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Boleh Ada Calon Tunggal dalam Pilkades Serentak

  • Oleh Supri Adi
  • 19 Februari 2017 - 10:24 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tidak boleh ada calon tunggal dalam Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017 di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Bila terdapat calon tunggal hingga mendekati hari pencoblosan, desa bersangkutan tidak akan bisa ikut dalam penyelenggaraan pilkades yang menurut jadwal dilaksanakan pada 16 Maret 2017 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Hendri Silvanus mengatakan, bila terdapat calon tunggal di salah satu desa maka desa bersangkutan tidak akan ikut dalam pilkades.

"Sepengetahuan saya tidak ada peraturan bahwa Pilkades bisa dilaksanakan dengan hanya satu orang calon. Bila terdapat satu calon di desa bersangkutan akan dilakukan penjadwalan ulang," ungkap Hendri Silvanus.

Menurut Hendri, saat ini memasuki tahap penyerahan berkas bagi warga yang berminat menjadi kepala desa. Ia menegaskan, minimal seminggu sebelum pencoblosan sudah ditetapkan beberapa orang calon yang akan maju dalam pilkades tersebut. (SUPRIADI/B-2)

Berita Terbaru