Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengawasan Izin Tenaga Kerja Asing Diperketat

  • Oleh Supri Adi
  • 19 Februari 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya M Syahrial Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perizinan tenaga kerja asing (TKA).

Bahkan, kata Syahrial, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap izin tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Murung Raya.

"Kita terus melakukan monitoring setiap bulan dan menerima laporan tenaga asing dari perusahaan mereka bekerja. Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan melaporkan tenaga asing itu sendiri," ungkap Syahrial via WhatsApp, Minggu (19/2/17).

Menurut Syahrial, kalau izin tenaga kerja asing telah habis, sudah kewajiban perusahaan untuk memperpanjang sehingga bisa kembali bekerja.

"Kewajiban mereka untuk memperpanjang sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tenaga Kerja Asing," ujar Syahrial. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru