Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Barat Tunggu Laporan Korban Penipuan Investasi Valas

  • 19 Februari 2017 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparat Polres Kotawaringin Barat masih menunggu laporan warga yang ditipu RH. Tanpa adanya laporan, polisi tidak bisa menangkap terduga pelaku penipuan.

"Penipuan kan deliknya aduan, korban harus membuat aduan dulu," beber Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan saat dihubungi Borneonews, Minggu (19/2/2017).

Zaldy menjelaskan jika pelaku dan pelapor sama-sama berada di Pangkalan Bun maka akan lebih mudah. Pihaknya cukup menjerat pelaku dengan pasal penipuan biasa yakni 378 KUH Pidana.

"Jika memang merasa dirugikan, silahkan membuat laporan kepolisian. Kami siap menindaklanjutinya," ucapnya. Zaldy mengatakan hingga saat ini masih belum ada satu pun warga di Pangkalan Bun yang mengadu dan melapor ke polisi.

Diduga karena belum ada warga yang merasa dirugikan. "Hingga saat ini kami belum mendapatkan warga yang melapor ke polres atau polsek. Kalau ada yang melapor ke polsek biasanya polsek juga lapor ke polres. Saat ini kami masih menunggu warga yang melapor," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-6)

Berita Terbaru