Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai BPN Pulang Pisau Ini Ditangkap Polisi Karena Bakar Lahan

  • Oleh James Donny
  • 19 Februari 2017 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Aparat Pulang Pisau menangkap seorang paratur sipil negara (ASN) saat membakar lahan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso mengatakan oknum ASN itu diamankan, Minggu (19/2/2017) pukul 17.00 WIB. Saat itu polisi melaksanakan giat patroli rutin mendapati Uneng (33 tahun) sedang mematikan api yang menjalar di ladang miliknya di Jalan Abel Gawei, Rey 2 Kelurahan Pulang Pisau RT XI Kecamatan Kahayan Hilir.

Atas perbuatanya, ASN di Badan Pertanahan Nasional ini dijerat Pasal 25 ayat 1 Perda Kalteng No 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku membakar lahan miliknya karena sawahnya diserang hama tikus. Pemadaman kemudian dibantu petugas yang sedang patroli.

Warga Jalan Manunggal XIV RT 03 Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir ini beserta barang bukti berupa korek api gas kemudian dibawa ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut.

Luasan lahan yang terbakar memiliki lebar 15 meter dan panjang 5 meter.

Iptu Sugiharso mengingatkan masyarakat dilarang membakar lahan dan hutan dengan alasan apapun karena beresiko tinggi mendatangkan bencana kabut asap dan merugikan banyak pihak.

"Kalau ada yang membakar segera laporkan ke polisi dan bagi yang masih coba-coba membakar lahan tidak ada toleransi akan ditangkap dan diproses secara hukum," tegasnya. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru