Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Urus Izin di Kapuas Tidak Usah Datang kantor PMPTSP

  • 20 Februari 2017 - 05:34 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dengan pelayanan online maka masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dinas PMPTSP Kapuas untuk mengurus izin, kecuali izin yang tidak memerlukan syarat khusus.

"Mobil keliling itu juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Di sisi lain mobil keliling berfungsi untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang syarat dan sosialisasi pelayanan yang diberikan PMPTSP," kata Septedy Yasman Plt Dinas PMPTSP Kapuas, Minggu (19/2/2017).

Ke depan, lanjut Septedy memang akan bikin kelompok, misalkan di kecamatan yang habis masa berlakunya SITU, HO dan TDP itu ke satu kecamatan sistem jemput bola, tapi kalau mobil keliling itu disetujui,'katanya.

Selain itu yang bisa lakukan PMPTSP Kapuas dengan membuat sistem kearsipan elektronik. Semua data perizinan akan disimpan dalam data elektronik yang bisa dikolaborasikan dengan aplikasi informasi online.

'Dengan file data elektronik ini tidak perlu berkas terlalu banyak, tinggal membuka, dan memudahkan melihat mana perizinan yang sudah mati dan belum diurus perpanjangan,' ujarnya. (DJIMMI NAPOLEON/B-6)

Berita Terbaru