Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyusunan APBDes Lambat, Gaji Kades dan Ketua BPD Dipotong Otomatis

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Februari 2017 - 19:54 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Marukan, secara resmi membuat kebijakan pemotongan penghasilan tetap atau gaji dan tunjangan daerah bagi Kepala Desa (Kades) serta Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), jika terjadi keterlambatan penyusunan peraturan tentang APBDes.

Untuk APBDes batas terakhirnya penyusunan peraturan adalah per tanggal 30 Januari setiap tahunnya. Tidak main-main, kades ataupun ketua BPD yang terlambat akan dipotong gaji serta tunjangan daerahnya selama tiga bulan.

"Selama ini kita (pemerintah kabupaten) pembahasan APBD selalu tertib. Tapi pemerintah desa masih seenaknya dan waktunya berlarut-larut. Ke depan tidak boleh lagi seperti itu, kita harus sama-sama tertib administrasi," kata Marukan.

Dia mengharapkan pemerintah desa dapat memperhatikan waktu penyusunan APBDes, karena selama ini dinilai masih kerap molor dan cukup berimbas pada rendahnya penilaian dokumen sakip maupun lakip pemerintah kabupaten.

Kebijakan itu resmi berlaku seiring ditandatanganinya surat pernyataan oleh seluruh kades dan ketua BPD pada penutupan kegiatan rapat kerja (raker) sinkronisasi program kerja pembangunan, yang dihadiri seluruh camat dan kades, Sabtu (18/2/2017) lalu.

"Artinya ke depan tidak boleh lagi ada keterlambatan penyusunan APBDes. Jika tidak, maka kebijakan pemotongan siltap dan tunda untuk kades dan ketua BPD selama tiga bulan akan berlaku," kata Kabag Pemerintahan Setda Lamandau, Triadi. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru