Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Rampok Ini Minta Hukuman Ringan

  • Oleh Roni Sahala
  • 21 Februari 2017 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kawanan pelaku pencurian minta hukuman ringan. Hakim tunda sidang untuk beri keputusan, Selasa (21/2/2017).

Kawanan itu ialah Sunoko alias Noko, Yudi Syah alias Yudi, Solechan alias Lekan Sukirman dan Andi Mulyadi alias Mul. Mereka disidang karena mencuri di rumah Alfred Antonius beberapa waktu lalu.

"Saya tulang punggung keluarga, anak saya masih kecil-kecil dan saya menyesal," kata Noko dalam pembelaan lisannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Liliwati menutut kawanan ini dengan hukuman 7 tahun penjara. Belum jelas dasar tuntutan yang begitu tinggi itu.

Sementara itu kawanan pencuri ini menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum. Sidang akam kembali dilanjutkan Rabu (22/2/2017) dengan agenda putusan. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru