Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Perkelapa-sawitan Minta Pasal Dalam PP 51/2016 Direvisi

  • Oleh Roni Sahala
  • 21 Februari 2017 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat Perkelapa-sawitan Indonesia (Maksi) menilai beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut perlu direvisi.

Sabab satunya tentang bunyi tinggi muka air di gambut. "Bunyi tinggi muka air tak boleh kurang dari 0,4 meter itu perlu direvisi," kata Ketua Umum MAKSI, Darmono Taniwiryono, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan bunyi pasal itu harus dirubah karena telah merugikan masyarakat yang hidup disektor perkebunan sawit. Bahkan aturan ini bisa menjadi alat kriminalisasi.

Pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Gunawan Djajakirana mengatakan tinggi air harus 0,4 meter itu juga tak jelas harus diambil di mana. Kemudian dilakukan pengukurannya kapan.

"Permukaan gambut itu tidak rata, kemudian diukurnya kapan apakah saat musim hujan atau musim kemarau," jelasnya. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru