Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Pemkab Seruyan bagi Korporasi yang Bakar Lahan

  • Oleh Parnen
  • 21 Februari 2017 - 14:48 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, bila ada korporasi atau perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah konsensinya maka pihaknya mengancam akan mencabut izin usahanya hingga melarang melakukan aktivitas apapun di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

Itu merupakan salah satu bentuk keseriuasan dan ketegasan Pemkab Seruyan dalam upaya bersama tim gabungan terkait lainnya untuk menanggulangi Karhutla tahun ini.

"Kalau ada korporasi yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan di areal kerja perusahaan itu akan kita cabut izin usahanya. Penindakan penerapan sanksi itu, bentuk keseriusan pemkab dalam hal menanggulangi masalah Karhutla ini," kata Yulhaidir kepada wartawan di Kuala Pembuang, Selasa (21/2/2017) siang.

Karena, menurut Yulhaidir, korporasi sekarang sudah diingatkan atau diimbau tidak melakukan pembakaran lahan terutama dalam membuka areal perkebunan baru, apapun itu alasannya.

"Bakar lahan dan hutan ini sekarang sudah di larang. Kalau ada misal ada pihak korporasi di Seruyan yang tetap tak mengindahkan larangan itu, resikonya tanggung sendiri. Ketimbang pemerintah daerah nanti yang disalahkan, dengan tuduhan melakukan pembiaran," tegasnya.

Sementara itu, dari rangkuman sanksi dari Polres Seruyan, menyebutkan, ada empat sanksi bagi korporasi dalam penegakan hukum bagi yang bandel tak mengindahkan larangan tentang itu, yakni pencabutan izin usaha, pembekuan izin, paksaan dari pemerintah, dan pemberian surat peringatan. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru