Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kegiatan OPD harus Dilaporkan ke Protokol

  • 21 Februari 2017 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kaperdo mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gumas supaya melaporkan kegiatan yang mereka laksanakan ke Bagian Umum dalam hal ini Sub Bagian Protokol.

'Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gunung Mas, sudah kami sampaikan ke semua kepala OPD. Agar setiap kegiatan harus dilaporkan ke Bagian Umum yaitu Sub Bagian Protokol Kabupaten Gunung Mas,' ujar Kaperdo ketika ditemui Borneonews di Kantor Pemkab Gumas, Selasa (21/2/2017).

Menurut dia, penyampaian jadwal kegiatan OPD bukan tanpa alasan. Hal itu harus dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih waktu dan kehadiran pimpinan daerah dalam kegiatan yang dilaksanakan OPD. Artinya, jika jadwal kegiatan disampaikan, pihak protokol bisa mengatur waktu dan jadwal kegiatan, serta mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan.

'Bila tidak melaporkan kegiatan, akhirnya jadwal kegiatan tidak diketahui oleh pimpinan dan kepala OPD yang lain. Oleh karena itu kami berharap kerja sama dari seluruh kepala OPD, agar setiap kegiatan selalu dilaporkan ke pihak protokol,' cetus dia mewakili Kabag Umum Setda Gumas Herminto.

Menurut Kaperdo, kegiatan di lingkup OPD juga harus dilaporkan supaya tidak mengganggu jadwal kegiatan yang lain. 'Intinya setelah mendapat persetujuan dari bupati terkait waktu dan tempat kegiatan, harus disampaikan ke protokol. Sehingga bisa booking tempat dan waktu dan tidak terbentur dengan kegiatan yang lain,' pungkas dia. (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru