Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Dibekuk saat Hendak Transaksi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 Februari 2017 - 22:47 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pengedar sabu berinisial BUD (46 tahun) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya saat hendak bertransaksi. Barang bukti yang disita dari tangan warga Jalan Kelud itu sebanyak 11 paket sabu seberat 2,86 gram.

"Juga kita amankan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp550 ribu. Kemudian ada lima lembar tisu, satu bungkus rokok, dan celana jean," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Selasa (21/2/2017).

Gatoot menuturkan, penangkapan tersangka BUD berlangsung di Jalan G Obos, persisnya di depan Salon Aquarius, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Senin (20/2/2017) pukul 15.00 WIB. "Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kemudian pelaku kita amankan," imbuh Gatoot.

Kemudian, lanjut dia, saat dilakukan penggeledahannya, petugas menemukan 11 paket sabu di saku celana tersangka. Pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang yang dihubungi melalui telepon seluler.

"Seseorang tersebut masih kita kembangkan. Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan untuk proses sidik," tutur Gatoot. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru