Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Warga Tiongkok Ditangkap karena tidak Kantongi Visa dan Paspor

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Februari 2017 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasi Intel Kodim 1016/Plk Kapten Inf Suradi mengatakan, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap karena tidak memiliki visa maupun paspor.

Keempat WNA itu bernama Wei (50 tahun), Lou (32), Luqile (33), dan Sekie (50). Mereka saat ini sudah diserahkan ke pihak Imigrasi Palangka Raya, untuk proses lebih lanjut.

"Jadi setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi seperti visa dan paspor, ternyata WNA Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukan," kata Suradi kepada Borneonews, Selasa (21/2/2017) malam.

"Sehingga langsung kita bawa menuju Kodim untuk dimintai keterangan. Kemudian saat ini sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," imbuh Suradi.

Hal senada juga disampaikan Kapenrem 102/Pjg Mayor Inf Mahsun Abadi. "Keempat WNA asal Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukan dokumen resmi baik visa kunjungan maupun izin kerja," ucapnya.

"Sebagai keterangan awal, mereka berasal dari Tiongkok yang langsung berangkat menuju Jakarta untuk selanjutnya bekerja sebagai teknisi alat pencari emas," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru