Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota TNI Korban Pengeroyokan Debt Collector Disarankan Gugat Perdata

  • Oleh Roni Sahala
  • 22 Februari 2017 - 04:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota TNI AD yang menjadi korban pengeroyokan debt collector disarankan menggugat secara perdata. Selain sebagai ganti kerugian, langkah itu positif agar lembaga pembiayaan tertib aturan.

"Gugat perdata perbuatan melawan hukum," kata praktisi hukum di Kota Palangka Raya, Parlin Bayu Hutabarat, Selasa (21/2/2017).

Parlin yang menjabat sebagai sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palangka Raya juga menyarankan supaya gugatan diajukan dalam bentuk sederhana. Namun dibarengi dengan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Supaya lembaga pembiayaan juga mendapat tindakan.

Pasalnya, ulah debt collector itu tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan lembaga pembiayaan. Karena dalam surat kuasa yang dipegang para penagih hutang tersebut, tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Seperti diberitakan, Serda Maf'rudhon, anggota TNI AD yang bertugas di Komando Resor Militer (Korem) 102/ Panju Panjung dicegat dan dianiaya sekitar enam orang debt collector. Selain melakukan penganiayaan, para penagih hutan itu juga merusak mobil yang dikendarai korban. Peritiwa itu terjadi di Jalan Keranggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/2/2017). (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru