Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Indonesia Butuh UU Lindungi Sektor Kelapa Sawit

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 22 Februari 2017 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai negara pengekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) terbesar dunia, Indonesia belum mempunyai undang-undang (UU) yang melindungi sektor kelapa sawit.

"Komoditas sawit merupakan potensi ekonomi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara hingga US$20 miliar per tahun, sehingga perlu memiliki payung hukum guna melindungi sektor kelapa sawit. Segala komoditas unggulan nasional, seperti sawit, seharusnya dilindungi undang-Undang," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, kepada pers di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Firman mengaku heran karena LSM yang diduga berafiliasi dengan asing merespons negatif Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan yang masuk Prolegnas Prioritas 2017.

"Kami menduga ada agenda asing yang berambisi untuk menghancurkan komoditi unggulan, seperti sawit, dengan tujuan agar kepentingan nasional kalah," papar dia.

Indonesia, lanjut Firman, merupakan negara pengekspor CPO terbesar di dunia. Namun Malaysia yang di bawah Indonesia, justru sudah mempunyai UU tentang sawit.

"Kita harus mampu melahirkan UU yang berkeadilan, tidak diskriminatif, baik bagi kalangan petani, tenaga kerja, dan stakeholders terkait. Baleg akan melibatkan pemerintah daerah penghasil CPO terkait dengan bagi hasil daerah," ujar Firman. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru