Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Sukamara Bahas Raperda Retribusi IMTA

  • Oleh Norhasanah
  • 22 Februari 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Setelah tertunda selama tiga tahun akhirnya usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dibahas oleh tim verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara dan instansi terkait lainnya.

Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukamara, Syamsir Hidayat, pembahasan Raperda Retribusi IMTA yang dilaksanakan di ruang rapat Setda Sukamara beberapa waktu lalu adalah pembahasan dan penyusunan Raperda sebelum diusulkan kepada DPRD untuk dibahas.

'Hasil pembahasan tersebut diharapkan bisa menjadi Perda yang akan diterapkan kepada TKA ke depannya," kata Syamsir Hidayat, Rabu (22/2/2017).

Menurut Syamsir, IMTA adalah izin yang diberikan Bupati kepada pemohon untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) di Sukamara.

'Tenaga kerja asing yang dipekerjakan tersebut baik menerima upah atau tidak selama berada di wilayah kita tetap akan diatur dalam Raperda IMTA yang saat ini sudah dibahas,' ucapnya.

Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian izin untuk bisa bekerja di wilayah Sukamara kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut agar menjadi pemasukan bagi daerah.

'Dengan adanya Perda ini tentunya akan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah wilayah kita Kabupaten Sukamara.' tutur Kabid Tenagakerja Disnakertrans Sukamara. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru