Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Senilai Rp784 Juta Dimusnahkan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Februari 2017 - 17:49 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu bernilai Rp784 juta, Rabu (22/2/2017).

'Sabu seberat 329,01 gram kami musnahkan. Di mana kalau diuangkan mencapai Rp784 juta,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Rabu (22/2/2017).

Sabu sabanyak itu dilarutkan di dalam air yang sudah bercampur dengan prostex atau pembersih toilet. Di mana pemusanahan itu juga disaksikan langsung oleh dua tersangka, Imam Wahyudi dengan barang bukti 0,34 gram, dan Erliansyah dengan barbuk 392,01 gram.

Imam Wahyudi, diamankan pada Minggu (29/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jaya Wijaya RT 58 RW 10 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Sedangkan barang bukti dari tersangka Erlansyah, sebanyak 392,01 gram. Dia diamankan pada Kamis (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, sekitar kebun nanas milik tersangka yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.

Bagi kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, dalam pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotim Supian Hadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru