Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kawanan Pencuri Motor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

  • Oleh Uriutu
  • 22 Februari 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Aparat Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, melumpuhkan dua kawanan pencuri kendaraan bermotor dengan timah panas.

Pelaku bernama Anto (20 tahun), warga RT03, Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuh, Kabupaten Barito Timur dan Rafiandi (20), warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, juga Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga didampingi Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono mengatakan, kedua pelaku pencurian dilumpuhkan dengan tembakan saat pengerebekan di dua tempat berbeda pada Rabu (22/2/2017) pukul 02.50 WIB.

"Dalam pengerebekan kita berhasil menangkap Anto disebuah gubuk di Desa Baruyan," kata Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tidak sendiri masih ada dua orang lagi. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian menangkap Rafiandi di kediamannya di Desa Bararawa. "Karena keduanya melakukan perlawanan saat penggerebekan maka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki mereka," ungkap Kapolres.

Namun, sayangnya satu orang lagi berhasil melarikan diri saat pengerebekan. Meski demikian, pelaku yang berhasil kabur sempat ditembak dan diduga mengenai pantatnya.

Dari tersangka Anto, polisi menemukan senjata api rakitan. Senjata itu lalu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menuturkan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor matic jenis Yamaha Xeon bernomor Polisi KH 5701 DF. Aksi mereka dilakukan di Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan pada 12 November 2016.

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti senjata api rakitan, dua unit motor yakni Yamaha Xeon dan Jupiter MX telah diamanan di Polsek Dusun Selatan.

"Untuk hasil pencurian yaitu Yamaha Xeon. Sedangkan Jupiter MX  dipergunakan untuk mencuri," sebut Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363, Ayat 1 ke-2, ke-3, dan ke-5, KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru