Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Segera Lapor ke Dinas Perhubungan bila Tarif Parkir di Luar Ketentuan

  • 23 Februari 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas dan Perparkiran pada Dinas Pehubungan Kabupaten Gunung Mas Degor, mengingatkan masyarakat supaya segera melapor bila ada petugas parkir menagih tarif di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Tarif parkir untuk kendaraan roda dua sesuai ketentuan Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000, dan truk Rp 4.000. Bila ada petugas parkir yang meminta tarif parkir melebihi dari tarif yang ditentukan, segera lapor ke kami dan nomor telepon 081251529521. Kami akan tindak tegas," kata Degor kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).

Dinas Perhuban Kabupaten Gunung Mas, sambung dia, tidak akan mentoleransi petugas parkir nakal, seperti dengan menaikkan tarif parkir melebihi ketentuan.

"Kalau ada laporan warga tentang petugas parkir yang menaikkan tarif parkir, pihak ketiga yang menjalin kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan Dinas Perhubungan selama ini akan menerima sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kerja," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru