Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Pasar Baru Kuala Kurun Diminta Memperpanjang Sewa Kontrak

  • 24 Februari 2017 - 08:44 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H Umar menegaskan kepada para pedagang yang saat ini menyewa blok di Pasar Baru harus secepatnya mengajukan perpanjangan sewa blok pada 2017. Mengingat kontrak sewa blok pasar pada 2016 akan berakhir Februari tahun ini. Bila pedagang tidak mengajukan perpanjangan kontrak, dengan terpaksa harus diganti dengan penyewa yang baru.

"Kepada pedagang harus secepatnya mengajukan perpanjangan sewa blok pasar dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan," ujar Yulianus, Kamis (23/2/2017).

Bila pedagang sudah mengajukan perpanjangan, maka pihaknya bakal membuat kontrak baru untuk 2017. "Sampai saat ini masih belum ada pedagang yang mengajukan perpanjangan kontrak. Namun kami tetap menunggu keputusan dari mereka yang saat ini menempati blok pasar baru" terangnya.

Tahun ini Pemkab Gunung Mas akan murunkan harga sewa blok Pasar Baru. Untuk harga sewa blok pasar di lantai I dari harga Rp480.000 menjadi Rp450.000 per tahun kali luas blok. Sementara di lantai II dari sebelumnya Rp420.000 turun menjadi Rp350.000 per tahun kali luas blok per meter kwadrat.

Sementara untuk blok pasar sayur dan ikan tetap Rp1.200.000 per tahun per balok dan pasar buah juga Rp1.200.000 per tahun. Pemberlakuan harga baru masih menunggu peraturan bupati. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru