Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Pekan Depan Tidak Boleh Lagi Eselon III ke bawah 'Nginap' Sembarangan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Februari 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran tegas memerintahkan, bagi pejabat struktural eselon III ke bawah tidak boleh menginap di hotel lain saat bertandang ke Palangka Raya untuk urusan dinas. Mereka wajib menginap di hotel milik pemerintah yakni Hotel Dandang Tingang (HDT) di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Perintah ini dikeluarkan Sugianto saat secara mendadak inspeksi ke HDT Jumat (24/2/2017) pagi.  

Ia mengecek ruang lobi, kamar, dan lorong serta aula pertemuan hotel terbesar pada zamannya itu. Menurut gubernur muda ini, pemerintah harus berfikir target penerimaan melalui sektor pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga daripada ke tempat lain alangkah baiknya ke hotel yang merupakan aset daerah ini.

'Saya perintahkan agar acara-acara pemerintah, pejabat daerah yang menginap wajib menggunakan fasilitas hotel ini. Khusus pejabat eselon III ke bawah wajib, kecuali yang eselon II boleh ke hotel lain. Buat surat kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan ini,' tegas Gubernur kepada Sekda dan pejabat lain yang mengikuti sidak tersebut.

Hotel ini dulu dalam pengelolaan PT Banama Tingang Makmur (BTM) dimana posisi pemerintah hanya pemberi penyertaan modal. Namun kemudian karena kontribusi yang disetor untuk penerimaan daerah tidak lazim, akhirnya sekarang menjadi penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Aset daerah itu ditarik menjadi 'urusan' Biro Aset Setda Kalteng. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru