Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Daerah Tidak Diperkenankan Membeli Blanko KTP Elektronik

  • Oleh James Donny
  • 24 Februari 2017 - 21:18 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Hingga saat ini blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau masih kosong.

Kepala Disdukcapil Pulang Pisau Subagijo mengatakan bahwa blanko kosong hanya bisa diperoleh dari pemerintah pusat dan melalui satu pintu. Meskipun APBD Kabupaten Pulang Pisau bisa membiayai untuk blanko KTP elektronik tersebut, namun tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah daerah tidak diperkenankan membeli blanko e-KTP.

"Blanko kosong ini dialami oleh kabupaten/kota seluruh Indonesia yang juga masih menunggu blanko KTP elektronik," kata Subagijo kepada Borneonews, Jumat (24/2/2017).

Namun bagi pemohon yang belum memiliki KTP elektronik, lanjut dia, ada surat sebagai KTP pengganti sementara yang diberikan oleh Disdukcapil dan tidak dikenakan biaya.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, Disdukcapil telah melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan bahwa pencetakan KTP elektronik pada saat sekarang belum bisa dilayani karena blanko dari pemerintah pusat habis.

Untuk mengatasi blangko kososng tersebut Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang berlaku hingga KTP elektronik dapat dicetak. "Kita tetap layani masyarakat untuk mendapatkan pengganti KTP elektronik,' ujarnya. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru