Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Tercantum Masa Berlaku, e-KTP Tetap Dianggap Berlaku Seumur Hidup

  • Oleh James Donny
  • 24 Februari 2017 - 21:38 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Untuk mengatasi solusi kekosongan blanko KTP Elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau memberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyampaikan surat edaran nomor 470/327/SJ tentang KTP elektronik. Yakni, bagi yang masih memegang KTP elektronik yang tercantum masa berlaku itu dianggap dapat berlaku seumur hidup.

"Itu sebagai soslusi terkait fenomena kekosongan blanko yang terjadi saat ini, dan yang sudah memiliki KTP Ealektronik tapi ada masa berlakunya aturannya sekarang ini sudah berlaku seumur hidup," terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo, Jumat (24/2/2017).

Ia melanjutkan, untuk sementara masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku KTP Elektronik tersebut. Karena sesuai edaran yang ada KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang.

Ia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman, sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP.

Hingga saat ini, kata dia, di seluruh kabupaten /kota se-Indonesia mengalami Blanko kosong dan masih menunggu blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat.Namun bagi pemohon yang belum memiliki KTP elektronik kata dia ada pengganti sementara yang bisa diberikan oleh Disdukcapil dan tidak dikenakan biaya. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru