Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Majelis Daerah Hindu Kaharingan Katingan Tidak Rekomendasi Perkawinan Sri Baruno Jagad Prameswari dengan Panglima Burung

  • Oleh Pariyanto Marman
  • 24 Februari 2017 - 23:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Katingan menyatakan tidak merekomendasikan perkawinan yang akan dilakukan Sri Baruno Jagad Prameswari dengan Panglima Burung (Panglima Dayak) di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa (28/2/2017) mendatang.

Hal itu termuat dalam pernyataan sikap MD-AHK Kabupaten Katingan nomor: 15/MD-AHK/KK/U/II/2017 tertanggal Kasongan, 23 Februari 2017 yang ditandatangani Ketua MD-AHK Kabupaten Katingan Kundiy U Djunas, yang salinannya didapat borneonews.co.id, Jumat (24/2/2017).

Ada lima poin isi pernyataan sikap itu, yakni pertama, menyatakan tidak merekomendasikan pelaksanaan acara perkawinan tersebut karena tidak dibenarkan dan tidak ada pengaturan dalam ajaran Agama Hindu Kaharingan (Kitab Suci Panaturan).

Kedua, acara perkawinan tersebut dinilai bukan ritual perkawinan umat Hindu Kaharingan karena tidak sesuai dengan Takatah Ritual Perkawinan Umat Hindu Kaharingan.

Ketiga, mengimbau kepada Majelis Kelompok dan Majelis Resor Agama Hindu Kaharingan setempat agar tidak terlibat dalam acara dimaksud karena bertentangan dengan keyakinan Agama Hindu Kaharingan.

Keempat, MD-AHK Kabupaten Katingan tidak dapat melarang pelaksanaan acara perkawinan itu karena sifatnya untuk kepentingan/keyakinan pribadi/individu yang bersangkutan yang memohon dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya para pihak pelaksana.

Dan yang kelima, mengimbau kepada seluruh umat Hindu Kaharingan agar bersikap bijaksana dan tidak mudah terprovokasi kepada hal-hal yang dapat merusak persatuan kesatuan serta tetap menjaga kedamaian dan kerukunan yang harmonis.

Dalam surat pernyataan sikap itu juga dituliskan bahwa pihak MD-AHK Kabupaten Katingan pada 22 Februari 2017 telah menemui sejumlah tokoh seperti Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah Isay Djudae, kepala Desa Telok, Ilasman Bebe, dan Tarcis. Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa perkawinan akan dilaksanakan pada 28 Februari di kediaman Isai Djudae di Desa Telok dan semua perlengkapan upacara sudah disiapkan.

Berdasarkan penjelasan para pihak yang ditemuinya itu, acara tersebut merupakan perkawinan menurut tatacara adat leluhur atas permintaan Retno. (PARIYANTO MARMAN/B-5)

Berita Terbaru