Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelepasan Tandai Komitmen Polres Kapuas Melindungi Orangutan

  • Oleh Roni Sahala
  • 26 Februari 2017 - 07:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melepaskan satu orangutan ke hutan lindung di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Pelepasan itu sekaligus menandai komitmen dalam upaya perlindungan orangutan.

Orangutan berjenis kelamin betina dan diberi nama Emji itu, berasal dari wilayah hutan Sungai Mangkutup di Kabupaten Kapuas. Habitat orangutan disana rusak setelah dilanda kebakaran hutan dan akibat aksi-aksi kejahatan terhadap lingkungan lainnya.

Orangutan itu ditangkap oleh tim Borneo Orangutan Survival (BOS) untuk dipindahkan atau di-transkokasi ke Hutan Mangkutub yang masih terjaga. Selain dalam pengawasan bersama Polres Kapuas dan BOS Program Mawas, hutan itu juga cukup jauh dari pemukiman penduduk.

"Dalam hal ini Polres Kapuas akan gencar melakukan sosialisasi akan habitat orangutan yang semakin berkurang. Sehingga, tak ada lagi kegiatan-kegiatan yang menyangkut perburuan maupun menjadikannya sebagai konsumsi," jelas AKBP Jukiman Situmorang, setelah pelepasan, Sabtu (25/2/2017).

Lanjut dia, komitmen Polres Kapuas ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama dengan Yayasan BOS.. Sementara ini drafnya masih disusun dan diharapkan dalam waktu dekat selesai.

Adapun langkah maju Kepolisian dalam upaya melindungi orangutan ini berangkat dari kasus yang belum lama terjadi di Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Dimana orabgutan dibantai dan dikonsumsi oleh pekerja PT Susantri PermaI.

Langkah itu dinilai sangat positif. Sebab selain menghindarkan orangutan dari konflik dengan manusia, baik langsung maupun tidak, juga sebagai bentuk edukasi hukum. Dimana masyarakat diingatkan agar tak mengganggu habitat atau memburu dan segala bentuk perbuatan dilarang terhadap satwa dilindungi.

"Langkah ini sekaligus untuk mencegah warga dalam wilayah hukum saya berhadapan dengan hukum akibat bersentuhan dengan satwa yang dilindungi," jelas AKBP Jukiman Situmorang. (RONI SAHALA/m).

Berita Terbaru