Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Punya Dasar Hukum, Pemkab Murung Raya Tak Bisa Pungut Pajak Walet

  • Oleh Supri Adi
  • 26 Februari 2017 - 09:46 WIB

Puruk Cahu - Pekab Murung Raya, Kalimantan Tengah tak memiliki dasar hukum untuk bisa memungut pajak usaha sarang burung walet. Padahal, potensi penarikan pajak dari usaha ini cukup besar karena banyaknya gedung sarang burung walet di wilayah Murung Raya, termasuk di Puruk Cahu, ibu kotanya.

"Salah kita menarik pungutan bila tidak ada dasar hukum, walaupun potensinya cukup besar untuk menambah pemasukan daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Murung Raya, Yerry Nyahu, Minggu (26/2/2017).

Namun, Yerry menargetkan, pungutan terhadap usaha burung walet bisa ditarik mulai tahun 2017 ini. "Targetnya usaha sarang burung walet ini menjadi salah satu pemasukan utama daerah, sebab untuk target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mura tahun 2017 naik dari tahun lalu," tambah Yerry. (SUPRI ADI/B-10)

Berita Terbaru