Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembantai Orangutan Mengaku Tak Tahu soal Perlindungan Satwa Langka

  • Oleh Roni Sahala
  • 26 Februari 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga tersangka pembantaian orangutan di Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas mengaku tak tahu, orangutan termasuk satwa dilindungi.

"Tidak tahu kalau itu satwa dilindungi. Saya menyesal, tak akan mengulangi lagi," kata AY, salah satu tersangka ditemui di Mapolres Kapuas, Minggu (26/2/2017).

AY Mengatakan, ia dan dua tersangka lainnya menjadikan primata langka itu sebagai makanan karena masalah ekonomi. AY mengaku, di perkebunan mereka amat jarang merasakan nikmatnya makanan berbahan daging.

Kepada warga yang lain, AY berpesan agar tak mengganggu orangutan. "Pesan saya jika bertemu orangutan, jangan diganggu apalagi diburu," kata dia.

Polres Kapuas menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pembantaian orangutan. Pertama inisial AY, peran penembak, kemudian EMS bersama RCF, sebagai pengangkut.

Adapun peristiwa terjadi pada 28 Januari lalu di Desa Areal Perkebunan PT Susantri Permai. Orangutan diburu kemudian dikonsumsi. (RONI SAHALA/B-10).

Berita Terbaru