Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Barat Godok Raperda Pengelolaan Sampah

  • 26 Februari 2017 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Langkah ini dilakukan agar kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan bisa diminimalkan.

"Sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penyakit," ucap anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kobar, Bambang Suherman, Minggu (26/2/2017).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyebutkan, dari laporan yang masuk ke dewan menunjukkan adanya kebiasaan buruk sebagian masyarakat yang suka membuang sampah ke sungai dan drainase. Sehingga menjadikan sungai tercemar serta mengakibatkan fungsi saluran air tidak bisa berjalan dengan baik.

Ia menandaskan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah itu harus segera dibahas dan diimplementasikan, mengingat begitu banyak persoalan akibat sampah di Kabupaten Kobar. Rencananya, Perda ini akan diparipurnakan pada sidang pertama tahun 2017 DPRD setempat.

Dengan penerapan Perda tentang Pengelolaan Sampah, kata Bambang, diharapkan masyarakat bisa mengubah kebiasaan. Dalam perda tersebut memang diatur sejumlah larangan, salah satunya adalah larangan membuang sampah secara sembarangan.

"Selain itu adanya larangan mengelola sampah tanpa ijin, termasuk soal denda," ungkapnya.

Agar efektif, Bambang mengharapkan pihak eksekutif menyiapkan satuan tugas khusus atau Satgasus yang menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Dengan penerapan aturan ini maka ada efek jera bagi siapa saja yang suka membuang sampah seenaknya sendiri.

"Selain memberikan edukasi, Perda ini ditujukan untuk memberikan efek jera," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-5)

Berita Terbaru