Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Pertanyakan Pengelolaan Lahan Sawit Sitaan Pemkab Kotim

  • Oleh ANTARA
  • 27 Februari 2017 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan pengelolaan lahan perkebunan sawit yang sebelumnya di sita oleh pemerintah daerah setempat.

"Lahan yang telah ditanami sawit tersebut sebelumnya milik perusahaan sawit PT Agro Bukit, luasnya sekitar 51 hektare dan disita oleh Pemkab Kotim pada 2015 lalu," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (27/2/2017).

Menurut Handoyo, lahan tersebut disita karena diduga kuat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Bukit. Sebagian besar lahan itu sebelumnya merupakan milik warga sekitar perkebunan.

Menurutnya, pengelolaan lahan itu harus jelas karena sudah bisa dikatakan sebagai aset daerah. Lahan tersebut juga tidak bisa sertamerta dialihkan ke pihak mana pun tanpa ada mekanisme yang mesti dipatuhi.

"Kami pertanyakan kemana larinya lahan yang pernah disampaikan pemerintah daerah dulu, kalau itu disita dan diambil alih untuk dikelola pemerintah daerah, maka sekarang sampai dimana perkembangannya," katanya.

Sejauh ini kata Handoyo perkembangan pengelolaan lahan sitaan itu tidak pernah disampaikan ke lembaga DPRD.

"Lahan sitaan itu sudah tercatat sebagai aset daerah jadi tidak bisa semudah punya sendiri mengelolanya, apa lagi jika sampai dimiliki atau dikuasai oleh pihak atau kelompok tertentu," ucapnya.

Dia kembali mengulas, hasil pengukuran di tahun 2015 lalu menunjukkan lahan dimaksud berada di luar HGU perusahaan perkebunan. (ANTARA/B-5)

Berita Terbaru