Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelesaian Sengketa Wilayah Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit Melalui Perbup

  • Oleh Supri Adi
  • 27 Februari 2017 - 13:02 WIB

 BORNEONEWS, Puruk Cahu - Cukup alotnya penyelesaian masalah batas wilayah antara Desa Tahujan Onto, Kecamatan Tanah Siang Selatan dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung akhirnya diakhiri dengan keluarnya peraturan bupati (Perbup).

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy mengatakan keluarnya Perbup itu menandakan penyelesaian kedua wilayah tersebut tidak bisa dilakukan secara musyawarah antar dua pihak.

"Perbup itu keluar karena antar kedua wilayah tidak ada kesepatakan sehingga langkah akhirnya melalui keputusan tersebut," ungkap Rudie kepada Borneonews.co.id, Senin (27/2).

Dijelaskan, biarpun Perbup sudah dikeluarkan, tapi untuk masalah hukum mengenai sengketa tanah di pengadilan tetap menjadi urusan pemilik tanah dan pemerintah tidak ikut campur.

"Kalau misal dari awal ada kesepakatan, kami tinggal turun tinggal mengambil titik koordinat. Kalau wilayah yang mengalami sengketa itu masuk wilayah kecamatan, maka difasilitasi camat, camat tidak mampu maka langkah terakhir diambil alih oleh kabupaten," tegasnya. (SUPRI ADI/B-6)

Berita Terbaru