Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadis PPKBP3A Palangka Raya Imbau Para Orangtua Jangan Nikahkan Anaknya di Usia Dini

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Februari 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kota Palangka Raya, Tiur Simatupang mengimbau para orangtua tidak menikahkan anak di usia dini.

"Seluruh orangtua saya imbau untuk tidak menikahkan anaknya di usia dini. Ini karena beberapa hari terakhir ini saya lihat banyak berita anak di usia dini yang melangsungkan pernikahan," ungkap Tiur, Senin (27/2/2017).

Sementara untuk data Tiur mengaku belum bisa memberikan lantaran ia sendiri baru kurang lebih satu bulan setengah menduduki jabatan tersebut. Dikatakan mantan kepala dinas kesehatan ini jika di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bab 2 Pasal 7 ayat 1 disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

"Pernikahan tidak sembarang bisa dilakukan. Kita harus menilai laki-laki mapan tidaknya untuk menikah baik dari segi umur, dan sebagainnya," tambahnya. Akan sangat beresiko jika anak di bawah umur sudah berumah tangga. Salah satu resikonya ialah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru