Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rute Kendaraaan Angkutan Berat di Sampit Efektif Berlaku Mulai 1 Maret 2017

  • Oleh Pariyanto Marman
  • 27 Februari 2017 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Pemindahan rute kendaraan angkutan berat seperti truk CPO dan fuso di Sampit ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2017.

'Pada tanggal 1 Maret nanti akan diinformasikan bahwa batas sosialisasi dan toleransi sudah sampai di situ,' Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Fadlian Noor saat sosialisasi dalam rangka meningkatkan keselamatan, ketertiban dan keamanan di jalan raya di Aula Setda Kotim Lantai 2, Senin (27/02/17).

Rapat itu sendiri diikuti sejumlah instansi terkait dan para perwakilan perusahaan sawit yang ada di daerah itu.

Pemindahan rute itu dikhususkan untuk kendaraan bermuatan seperti kendaran pengangkut barang, petikemas, CPO/TBS, dan kendaraan berat lainnya.

Adapaun rute ruas jalan baru dikhususkan untuk kendaraan angkutan bertonase lebih dari 8 ton yakni dari Tjilik Riwut belok ke Jalan Pramuka, kemudian ke Jalan Moh Hatta selanjutnya ke Jl HM Arsyad menuju Pelabuhan Bagendang.

Sebenarnya, imbuh Fadlian, sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak hampir dua bulan lalu. Sehingga saat ini apabila masih ditemukan ada yang melanggar maka akan ditegur bahkan akan diberikan sanksi secara tegas.

Fadlian menambahkan, jalan di Kotim merupakan kategori kelas tiga, di mana dimensi kendaraan yang lewat seharusnya dengan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tingginya 3,5 meter.

Dengan demikian, pembatasan penggunaan jalan dengan pemindahan rute untuk kendaraan pengangkut juga akan meminimalisasi sehingga kerusakan jalan dapat ditekan. "Disamping juga sangat berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berkendara," pungkasnya. (*/B-5)

Berita Terbaru