Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Lamandau Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 27 Februari 2017 - 18:47 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menyetujui pengesahan tiga bua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda tersebut yakni Raerda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2018, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang, serta Raperda tentang Penyertaan Modal BPR. 

Semua fraksi DPRD menyatakan setuju disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda itu terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Lamandau, Senin (27/2/2017).

Persetujuan tiga raperda tersebut, juga ditandai dengan penandatangan berita acara termasuk dilaksanakannya penandatangan keputusan DPRD tentang persetujuan pengesahan tiga raperda menjadi perda.

"Kita bersyukur karena hari ini dapat menggelar rapat paripurna dengan lancar," kata Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato.

Gato mengatakan, selesainya pembahasan tiga raperda tersebut merupakan wujud dari komitmen semua pihak dalam mendukung lancarnya rencana pembangunan pemkab Lamandau kedepan.

Mengingat, kata dia, masing-masing perda yang disetejui, sangatlah memilik arti penting sebagai landasan atau yuridis formal untuk keberlanjutan pembangunan di Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru