Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alat Kelengkapan DPRD Lamandau Dikocok Ulang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 27 Februari 2017 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) resmi berubah komposisi. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) tentang Pergantian Komposisi Alat Kelengkapan Dewan. 

"Dalam paripurna kali ini, sekaligus kita umumkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan mengalami perubahan," kata Wakil Ketua I DPRD Lamandau, FX. Perwiragato, Senin (27/2/2017).

Gato menjelaskan, perubahan komposisi di AKD tersebut didasarkan pada Tata Tertib DPRD yang dibuat tahun 2014 lalu. Untuk masa jabatan alat kelengkapan DPRD Lamandau periode 2014-2019, berlaku selama 2,5 tahun, sehingga pembahasan dan keputusan baru setiap masa jabatan harus ada penentuan ulang. 

Dirinya menyebutkan, perubahan di sejumlah posisi merupakan hasil kesepakatan bersama dan ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.

"Saat pembahasan perubahan AKD, proses lobi-lobi berjalan cukup dinamis. Dinamika perebutan jabatan juga ada dan itu merupakan hal yang wajar. Namun yang pasti, semuanya berjalan sesuai ketentuan dan saya rasa semua anggota juga legowo dengan hasil yang kita sepakati bersama," kata dia. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru