Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Sarang Walet di Kapuas Enggan Bayar Pajak

  • 27 Februari 2017 - 22:57 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Kapuas ternyata sama ini kurang memebrikan kontribusi untuk daerah. Sebab, masih banyak pemilik gedung itu enggan membayar pajak.

"Jangan hanya membuka usaha di Kapuas tetapi tidak ada kontribusi untuk daerah," kata Kabid Penindakan Penyuluhan Pajak dan Retribusi Daerah Dispenda Kapuas, Pengeran Pandiangan, Senin (27/2/2017).

Pandiangan menjelaskan, Kabupaten Kapuas sudah memiliki Perda no 8 tahun 2010 tentang pembagian hasil yang harus dibayar untuk daerah, termasuk jenis usaha sarang burung walet.

"Kalau usahanya di bawah tiga tahun wajib menyetorkan 5 persen dari keuntungan. Sedangkan yang tiga sampai enam tahun harus membayar pajak sekitar tujuh persen. Kemudian yang di atasnya wajib membayar 10 persen," kata dia.

Adapun target penyerapan pajak sarang burung walet di tahun 2016 meleset jauh dari yang ditetapkan. Targetnya adalah Rp150 juta, tetapi yang terserap hanya Rp75 juta.

"Kalau dilihat dari jumlah sarang burung walet di Kapuas, sangat tidak mungkin tidak bisa tercapai. Bahkan bisa lebih kalau memang pengusaha burung walet memberikan kontribusi," tegasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru