Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Mi One Kalteng tidak Kunjung Tunjukkan Legalitas Usaha ke OJK

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Februari 2017 - 20:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalteng, Dadang Ibnu Windartoko, menyebutkan bahwa manajemen Mi One tidak pernah lagi mendatangi pihaknya untuk meyerahkan bukti terkait perizinan yang dikantongi.

Padahal, bulan lalu manajemen Mi One pernah berjanji dalam jangka waktu dua hari akan kembali mendatangi OJK untuk memperlihatkan legalitas perusahaan mereka. Namun nyatanya sudah sebulan lebih berlalu mereka tidak kunjung datang.

Dadang melanjutkan, OJK Pusat juga pernah memanggil PT Mi One pada 31 Januari 2017 untuk menunjukkan legalitasnya. Namun, setali tiga uang dengan yang di daerah, manajemen Mi One juga tidak pernah datang. Karena itu, penghentian kegiatan usaha PT Mi One tetap dinyatakan ilegal. Hal inilah yang menurut dia harus diketahui masyarakat.

'PT Mi One ini sudah dipanggil pada 31 Januari 2017 lalu oleh OJK Pusat, tapi tidak datang. Itu sampai sekarang. Di Kalteng, dulu pengurus MI One pernah ke kantor, tapi ketika kita jelaskan terkait perizinan, mereka berjanji datang dalam dua hari, kita welcome dan ditunggu, tapi sampai sekarang tidak datang lagi,' kata Dadang kepada Borneonews, Senin (27/2/2017).

Ia pun menyesalkan pernyataan manajemen Mi One yangmembuat Katua OJK Perwakilan Kaltengh seolah mendukung aktivitas mereka. Yang menggemaskan lagi, saat datang ke kantornya manajemen Mi One minta foto bersama, namun ternyata disalahgunakan.

'Saat datang ke kantor waktu itu, kan foto bareng kami. Ternyata foto itu disebarkan dan diberitakan seakan OJK Kalteng merestui dan mendukung kegiatan mereka merekrut orang lagi di Balikpapan. Ini patut disesalkan dan harap diketahui publik,' tandasnya.

Seperti diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan OJK Kalteng telah menghentikan operasional PT Mi One termasuk melarang mereka merekrut anggota baru.

Terhadap hal ini, pengurus Mi One Kalteng pernah mendatangi Kantor OJK Kalteng untuk klarifikasi pada Kamis (19/1/2017), namun sayangnya tetap tidak bisa menunjukkan izin yang disyaratkan. Sehingga penghentian operasional tetap berlaku.

Ermansjah Hakim, Merchan Mi One Kaltim, yang datang ke Palangka Raya kala itu, berjanji berangkat ke Jakarta untuk mengambil berkas termasuk akta notaris. Sebab di Jakarta telah dilakukan klarifikasi kepada OJK Pusat pada 11 Januari 2017. Ia berjanji dalam dua hari balik ke Palangka Raya untuk menyerahkan bukti legalitas itu. Namun sampai sekarang janji itu hanya omong kosong. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru