Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jawaban Sinar Mas Group Terkait Pemecatan Sejumlah Karyawan

  • Oleh Parnen
  • 27 Februari 2017 - 22:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aduan pemecatan belasan karyawan dari dua perusahaan sawit Sinar Mas Group yang berujung pada RDP di DPRD Seruyan, Senin (27/2/2017), ditanggapi serius perwakilan perusahaan.

Menurut Tri Roji, HRD dari Sinar Mas Group, PHK dengan pengunduran diri belasan pekerja itu sudah merupakan bentuk penerapan aturan di lingkungan perusahaan.

"Apa yang dilakukan perusahaan itu dalam rangka menegakan aturan. Itu pun sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 pada Pasal 158. Dari pasal itu, sudah jelas diatur tentang pelanggaran berat. Salah satunya, adalah pemalsuan data oleh karyawan. Dalam hal ini terkait biaya sewa hotel per malam untuk perjalanan dinas karyawan," kata Tri Roji.

Dia menambahkan, persoalan itu sudah menjadi perhatian serius perusahaan dan diberlakukan semua di semua unit lingkungan perusahaan Sinar Mas Group.

"Menurut kami itu sudah manusiawi. Sebab kalau kita kaku terhadap aturan yang saya sebutkan tadi, harusnya kita lapor polisi. Karena pasal 158 amanahnya seperti itu. Tapi perusahaan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Kita periksa baik-baik, kita sampaikan aturannya dan kita PHK dengan pengunduran diri," terangnya.

Tapi pengunduran diri, lanjut dia, pihaknya masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan tetap memperkerjakan mereka selama satu bulan.

"Selain itu, juga pemberian hak kerja sesuai dengan masa kerja karyawan yang bersangkutan," pungkasnya. (PARNEN/B-11)

Berita Terbaru