Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedua Pengedar Diancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

  • Oleh Ramadani
  • 28 Februari 2017 - 09:59 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh 'Dua orang pengedar narkoba jenis sabu yakni Ahmad Jauhari alias Boy (35) dan Hariadi alias Hari aliass Jawa (35) terancam hukuman berat.

'Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 KUHP tentang telah tanpa hak menerima penyerahan dan mengedarkan narkotika dan atau menyimpan memiliki narkotikan golongan 1 bukan tanaman, Kedua pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara. ' kata Kasat Res Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo SH, Selasa (28/2/2017).

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru