Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat! Membakar Hutan dan Lahan Ada Sanksi Pidananya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Februari 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu poin yang dibicarakan dalam silaturahni antara Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko bersama insan pers adalah tentang kebersamaan dalam menjaga situasi kamtibmas dan larangan membakar hutan maupun lahan.

Anang mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalteng karena menjaga keamanan sehingga situasi selalu aman dan kondusif. Salah satunya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dua wilayah beberapa waktu lalu.

Selain itu, dalam silaturahmi tersebut, pihaknya juga menyebarkan selebaran berisi maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/II/2017 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Dalam maklumat itu, Kapolda menyebutkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan karena dapat menimbulkan dampak yang tidak baik.

Seperti kerusakan lingkungan hidup mulai dari flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (hewan). Kemudian terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat baik dari sisi pendidikan, transportasi maupun perekonomian.

Terakhir, citra bangsa Indonesia di mata masyarakat Internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru