Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Kurungan untuk Pelaku Karhutla Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng

  • Oleh Norhasanah
  • 28 Februari 2017 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polsek Sukamara menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat itu ditindaklanjuti dengan sosialiasi terkait sanksi hukum bagi warga yang melakukan pembakaran lahan, baik sengaja maupun tidak.

"Apabila ada yang melakukan pembakaran dengan sengaja akan dikenai sanksi dengan ancaman kurungan selama 12 tahun. Yang tidak sengaja, sanksinya lima tahun penjara," kata Kapolsek Sukamara, Iptu A Syaukani, Selasa (28/2/2017).

Syaukani berharap, dengan adanya penyampaian isi maklumat tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas pembakaran agar tidak berurusan dengan hukum.

Kepolisian pun tidak ingin ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat karhutla. Tetapi aturan tetap ditegakkan. Pencegahan karhutla penting dilakukan, karena dampaknya dirasakan semua sektor, baik pembangunan, ekonomi, transportasi, hingga kesehatan.

"Isi maklumat Kapolda Kalteng kita sampaikan ke masyarakat," pungkas Syaukani. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru