Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontrak Pengelola Parkir di Alun-alun Sudah Kedaluwarsa

  • Oleh Supri Adi
  • 01 Maret 2017 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Murung Raya (Mura), Usis N. Djapar mengatakankontrak pengelola parkir di Alun-alun Jorih Jerah, Kota Puruk Cahu sudah kedaluwarsa atau habis.

"Kontrak yang dipegang oleh salah satu CV (Comanditaire Venotscha) pengelolaan parkir di Alun-alun habis per Desember 2016 lalu," ungkap Usis kepada Borneonews diruang kerjanya, Rabu (1/3/2017).

Ia melanjutkan, saat ini ada tiga CV yang tengah melakukan pengajuan kontrak untuk bisa mengelola lokasi parkir di Alun-alun tengah Kota Puruk Cahu tersebut dan tentu saja yang dipilih nanti mana yang menguntungkan bagi pihak pemerintah untuk dimasukan dalam sektor PAD.

Menurut Usis, berkaitan dengan ilegal atau legalnya pungutan di Alun-alun tersebut pihak Dinas Perhubungan tidak berani mencampuri karena sudah masuk ke ranah lain. Yakni, ranahnya  aparat penegak hukum.

"Ini kan lagi dalam proses pelelangan siapa yang berhak mengelola, tapi sekarang masih dilakukan penarikan retribusi di lokasi tersebut. Jadi yang dilakukan oleh pengelola sekarang tergantung pemahaman masing-masing saja lagi," sebut salah seorang Kasubid Bidang Parkir yang mendampingi Usis N Djapar. (SUPRI ADI/B-8)

Berita Terbaru