Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Sarang Walet di Pulang Pisau Wajib Miliki IMB

  • Oleh James Donny
  • 01 Maret 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sudah terbangun atau sementara dibangun, bangunan sarang walet sudah wajib menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB). Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I. Sangkai kepada Borneonews.co.id, Rabu (1/3/2017).

DPMPTSP Pulang Pisau tahun ini akan lebih giat menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari IMB sarang burung walet.

Dia mengatakan data di DPMPTSP sampai awal 2017 ada sekitar 1.378 bangunan sarang walet dan jumlahnya terus bertambah dengan banyak minat masyarakat mendirikan bangunan walet.

Menurutnya IMB sarang burung walet masih menjadi target utama DPMPTSP. "Kita juga memohon bantuan kepada anggota DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar setiap bangunan sarang burung walet memiliki IMB," harapnya. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru