Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'PAD Dari Parkir di Murung Raya Bocor

  • Oleh Supri Adi
  • 01 Maret 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Adanya pungutan parkir tanpa ada ikatan kontrak oleh pengelola di lokasi Alun-alun Jorih Jerah, kota Puruk Cahu menimbulkan pemahaman jika Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya cenderung diam dan tidak mengambil tindakan apapun.

Akibat terus dilakukan pungutan liar tanpa ada ikatan kontrak maka secara tidak langsung akan mengakibatkan bocornya penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Usis N. Djapar mengatakan dengan ilegal atau legalnya pungutan di Alun-alun maka pihaknya tidak berani mencampuri karena sudah masuk ke ranah lain dan pihak aparat penegak hukum yang lebih tahu untuk melakukan tindakan apa.

"Sementara memang kita lagi dalam proses pelelangan. Karena sifatnya kontrak sang pengelola parkir akan membayar per tahun atau per enam bulan sesuai perjanjian, jadi tidak akan bocor dari sisi retribusi," ungkap Usis kepada Borneonews.co.id, Rabu (1/3/2017).

Dalam memungut retribusi pihaknya ada dasar hitungan, sebab siapapun yang mengelola sudah ada angka tercantum dalam perjanjian, meskipun penetapanya siapa yang mengelola agak sedikit terlambat. (SUPRI ADI/B-6)

Berita Terbaru