Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Istri dengan Kapak, MN Diancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Cecep Herdi
  • 01 Maret 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) MN) diancam hukuman dengan pasal 44 aya 2 UU nomor 3 tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta, menanti pria yang menganiaya istrinya, BS, dengan sebilah kapak pada Jumat (17/2/2017) dini hari itu.

Tersangka terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri dengan barang bukti yang sudah kita amankan berupa kapak berwarna hijau, serta pakaian korban dan seprai yang ada noda darah korban, kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Pria Premos, Rabu (1/3/2017).

Menurut tersangka MN, dirinya nekat menganiaya sang istri karena cemburu. Ia menduga BS selingkuh. Akibat KDRT itu, korban mengalami retak tulang pipinya.

Setelah menganiaya istrinya, BS kabur dari rumahnya. Ia ditangkap polisi di kampung halamannya, di Kabupaten Dairy, Sumatera Utara, Sabtu (25/2/2017) lalu. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru